Bagi karyawan baru maupun pekerja berpengalaman, momen menerima slip gaji pertama sering kali memicu pertanyaan: "Mengapa angka gaji kotor (gross) yang tertera pada kontrak kerja berbeda dengan nominal uang tunai yang masuk ke rekening (Take Home Pay)?" Selisih ini sering dijuluki 'potongan gaib', padahal sesungguhnya seluruh pemotongan tersebut memiliki dasar hukum ketenagakerjaan dan berfungsi sebagai jaring pengaman sosial serta kepatuhan perpajakan Anda.
1. BPJS Ketenagakerjaan: Investasi Jaminan Masa Depan Anda
Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji karyawan bukanlah biaya yang hilang, melainkan tabungan hari tua dan proteksi risiko kerja:
- Jaminan Hari Tua (JHT): Dipotong sebesar 2% dari upah karyawan, ditambah kontribusi pemberi kerja sebesar 3,7%. Dana ini terakumulasi beserta bunga pengembangannya dan dapat dicairkan saat Anda pensiun, mengalami PHK, atau berhenti bekerja.
- Jaminan Pensiun (JP): Dipotong sebesar 1% dari upah karyawan (dibatasi batas plafon upah resmi pemerintah) ditambah 2% dari perusahaan, untuk menjamin penerimaan uang pensiun bulanan seumur hidup saat memasuki usia pensiun.
2. BPJS Kesehatan (1% Karyawan)
Sesuai regulasi nasional, iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah adalah 5% dari gaji bulanan (dengan batas maksimal upah Rp 12.000.000). Rinciannya: 4% dibayarkan oleh perusahaan dan hanya 1% yang dipotong langsung dari gaji karyawan. Iuran ini melindungi Anda dan hingga 4 orang anggota keluarga inti tanpa batasan plafon biaya perawatan rumah sakit.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 Sistem TER (PP 58/2023)
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajak PPh 21 bulanan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini membagi pekerja ke dalam kategori status perkawinan dan tanggungan (TER A, B, atau C) dengan persentase tarif flat berdasarkan penghasilan bruto bulanan, sehingga proses perhitungan potongan pajak bulanan menjadi jauh lebih sederhana, transparan, dan dapat diverifikasi secara mandiri.